BPN Didesak Lakukan Pengukuran Batas Wilayah Eks Transmigrasi

ROKAN HILIR, www.Newsriau.com – Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan mendesak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk segera turun kelapangan melakukan penelitian data fisik atau rekonstruksi batas bidang hak pengelolaan di wilayah eks transmigrasi yang ada di Teluk Bano II.
“Kami minta segera lakukan pengukuran oleh BPN Rohil sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai batasan areal tersebut,” kata warga Kepenghuluan Pedamaran Kadeni di Bagansiapiapi, Rabu (13/7).
Menurutnya, desakan itu merujuk pada surat dari Kanwil BPN Riau tertanggal 9 Juni 2016 agar BPN Rohil segera melakukan rekonstruksi bidang hak pengelola HPL.
“Kalau tidak dilakukan nanti akan menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan,” katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini masyarakat di Pedamaran khususnya warga transmigrasi mempertanyakan adanya lahan yang telah ditempati dan dimanfaatkan dengan penanaman sawit, namun belakangan sebagian lahan tersebut diambil secara sepihak oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
Berdasarkan surat Kanwil diketahui bahwa pemberian Hak Atas Tanah HGU atas nama PT Jatim Jaya Perkasa terletak di Kecamatan Bangko dan Kubu untuk usaha perkebunan kelapa sawit seluas 8.200 hektar, sesuai dengan peta bidang tanah tanggal 28 September 1999 nomor 06/1999.
Sementara berdasarkan surat keputusan kepala BPN Nasional nomor 7/HGU/BPN/2005 tanggal 18 Februari 2005 dengan sertifikat hak atas tanah HGU nomor 11/Pedamaran atas nama PT Jatim.
“Ternyata di lapangan diketahui adanya tumpang tindih atau overlap tanah seluas lebih kurang 1.500 hektare, sebagian dengan sertifikat Hak Atas Tanah pengelolaan atau HPL transmigrasi,” terang ketua RT itu.
Kemudian menurut surat dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 080/SD/M-DPDTT/V/2015 perihal permohonan pelepasan dan pemanfaatan sisa areal HPL transmigrasi Rokan I bagi warga Transmigrasi dan masyarakat tempatan yang ditujukan kepada Menteri Agraria/Tata Ruang/BPN, bahwa areal HPL transmigrasi di desa Pedamaran telah dimanfaatkan untuk pemukiman transmigrasi sebanyak tiga UPT.
“Kami mendesak agar BPN Rohil cepat tanggap dengan hal ini, karena pihak terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Tata Ruang Agraria BPN, Menteri Desa PDT dalam surat yang kami terima sudah satu suara menilai ada overlap wilayah perkebunan PT Jatim ke areal transmigrasi,” ujarnya lagi.
Tinggal lagi terangnya bagaimana pihak BPN Rohil tanggap untuk melakukan pengukuran sesuai dengan instruksi dari kanwil BPN Riau.
“Intinya masyarakat inginkan kejelasan soal ini. Kalau benar terjadi overlaping maka lahan harus dikembalikan. Jika tidak terjadi maka penilaian dari kementerian perlu dipertanyakan,” kata dia.
Kasus ini tambahnya, sudah lama terjadi dan ada kesan berlarut-larut untuk itu ia mengharapkan agar pihak terkait segera menyikapi untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan di lapangan.
Kepala BPN Rohil Syahrial saat ditemui tidak berada dikantor dan ketika dihubungi wartawan sedang acara halal bi halal dikediamannya. (Nr/dd)
No Responses